Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.