66/PMK.03/2017 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Mei 2017
Mengubah 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
66/PMK.03/2017
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.