Dicabut dengan 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
04 Apr 2011
Mencabut 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (800.000 Men-
Jadi 12.000.000).
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.