Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau
Penyetoran Pajak.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
12 Mei 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2017 (694), LL 2017