Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.04/2022 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai terkait penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 57/PMK.04/2017 dan perubahannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti pabrik, pengusaha pabrik, importir, penundaan pembayaran cukai, pita cukai, pagu penundaan, jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, dan jaminan perusahaan.
-
Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai
- Penundaan diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
- Jangka waktu penundaan:
a. 2 bulan untuk pengusaha pabrik biasa.
b. 1 bulan untuk importir.
c. 90 hari untuk pengusaha pabrik di sentra/kawasan industri atau yang ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri.
- Pagu penundaan dihitung berdasarkan rata-rata nilai cukai pemesanan pita cukai dalam 3 atau 6 bulan terakhir, dengan pengali berbeda sesuai kategori pengusaha.
-
Persyaratan Pemberian Penundaan
- Tidak memiliki tunggakan cukai, denda, atau bunga kecuali sedang dalam proses keberatan atau pengangsuran.
- Tidak mendapat surat teguran dalam 12 bulan terakhir.
- Memiliki status wajib pajak yang valid.
-
Prosedur Permohonan dan Penetapan
- Pengusaha mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan perhitungan pagu penundaan dan dokumen pendukung.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan pemberian atau penolakan penundaan dalam 3 hari kerja.
-
Jaminan Penundaan
- Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.
- Persyaratan penggunaan jaminan disesuaikan dengan risiko dan kinerja keuangan pengusaha.
- Prosedur pengajuan dan penerimaan jaminan diatur secara rinci, termasuk konfirmasi penerbitan jaminan dan penerbitan bukti penerimaan.
-
Perubahan Pagu dan Jangka Waktu Penundaan
- Pengusaha dapat mengajukan perubahan pagu penundaan jika terjadi perubahan tarif cukai atau nilai cukai atas pemesanan pita cukai.
- Pengusaha pabrik dapat mengajukan perubahan jangka waktu penundaan menjadi 90 hari jika memenuhi kriteria tertentu.
- Prosedur permohonan perubahan mengikuti ketentuan yang sama dengan permohonan awal.
-
Perubahan dan Pembaruan Jaminan
- Pengusaha dapat mengajukan perubahan bentuk jaminan dan wajib memperbarui jaminan jika terjadi perubahan pagu atau jangka waktu penundaan.
- Nilai jaminan harus mencakup nilai cukai yang belum dibayar sebelum jatuh tempo.
-
Pembayaran dan Sanksi
- Pengusaha wajib membayar cukai yang mendapat penundaan paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
- Jika tidak membayar, dikenakan denda 10% dari nilai cukai yang ditunda dan tidak dapat mengajukan penundaan baru sampai kewajiban dipenuhi atau mendapat persetujuan pengangsuran.
- Jaminan dapat dicairkan oleh pejabat Bea dan Cukai jika pembayaran tidak dilakukan.
-
Pencabutan Penundaan
- Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut penundaan atas permohonan pengusaha atau jika pengusaha mendapat surat teguran.
- Pengusaha wajib membayar seluruh cukai dan denda setelah pencabutan.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan penggunaan jaminan secara periodik.
- Hasil monitoring dilaporkan kepada Direktur terkait untuk tindak lanjut.
-
Mekanisme Permohonan Elektronik
- Permohonan penundaan, penggunaan jaminan, perubahan pagu, perubahan jangka waktu, perubahan bentuk jaminan, dan pencabutan penundaan dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
-
Pelimpahan Wewenang
- Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerima pelimpahan wewenang dari Menteri untuk menerbitkan keputusan terkait penundaan, dengan tanggung jawab substansi dan tidak dapat melimpahkan kembali.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
- Keputusan penundaan yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau digantikan oleh keputusan baru.
- Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
-
Lampiran
- Berisi contoh format surat permohonan, perhitungan pagu penundaan, rekapitulasi ekspor, keputusan pemberian dan pencabutan penundaan, permohonan penggunaan dan perubahan jaminan, serta petunjuk pengisian dokumen terkait.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, dan mekanisme penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan pelekatan pita cukai, termasuk pengelolaan jaminan dan sanksi atas pelanggaran.