Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.04/2022 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai terkait penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 57/PMK.04/2017 dan perubahannya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti pabrik, pengusaha pabrik, importir, penundaan pembayaran cukai, pita cukai, pagu penundaan, jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, dan jaminan perusahaan.
Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai
Persyaratan Pemberian Penundaan
Prosedur Permohonan dan Penetapan
Jaminan Penundaan
Perubahan Pagu dan Jangka Waktu Penundaan
Perubahan dan Pembaruan Jaminan
Pembayaran dan Sanksi
Pencabutan Penundaan
Monitoring dan Evaluasi
Mekanisme Permohonan Elektronik
Pelimpahan Wewenang
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, dan mekanisme penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan pelekatan pita cukai, termasuk pengelolaan jaminan dan sanksi atas pelanggaran.