80/PMK.02/2006 - Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2006.-- Jakarta, 2006 | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 130/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt Pertani (Persero) Tahun Anggran 2007
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan80/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2006.-- Jakarta, 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.