20 Mei 2019
Mencabut 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Toko Bebas Bea.
Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual