81/KMK.01/1997 - Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 100.000 Ton Kacang Tanah oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan81/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 100.000 Ton Kacang Tanah oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.