Dokumen ini dicabut oleh
PMK 74 TAHUN 2024tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
80/KMK.04/1995tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Dokumen ini mencabut
83/PMK.03/2006tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006