Dicabut dengan PMK 74 TAHUN 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
21 Des 2012
Diubah dengan 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
22 Apr 2009
Mencabut 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
22 Apr 2009
Mencabut 83/PMK.03/2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.