81/PMK.06/2005 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
07 Sep 2005
Mengubah 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan81/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.