Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.