812/KMK.04/1985 - Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. | JDIH Kementerian Keuangan
18 Sep 1996
Dicabut dengan 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersudbsidi.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
812/KMK.04/1985
Judul
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi.