Dicabut dengan 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersudbsidi.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
812/KMK.04/1985
Judul/Tentang
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi.