Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan ketentuan mengenai tata kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 agar pengelolaan hibah lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Istilah
Peraturan mengatur definisi penting terkait hibah, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Hibah, Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH), Perjanjian Hibah Daerah (PHD), dan mekanisme pengelolaan hibah.
Struktur Organisasi dan Tugas
Menteri Keuangan menetapkan pejabat dan unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran hibah, termasuk PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah, KPA BUN Pengelolaan Hibah, dan KPA BUN Penyaluran Hibah, serta pengaturan pengganti pejabat jika berhalangan.
Perencanaan dan Alokasi Hibah
Pengaturan tentang penyusunan indikasi kebutuhan dana hibah oleh PPA BUN dan penetapan alokasi anggaran hibah berdasarkan hasil pembahasan APBN dengan DPR, serta mekanisme pengajuan usulan hibah oleh kementerian teknis (EA).
Penetapan dan Penyaluran Hibah
Mekanisme penerbitan SPPH/SPPh, penandatanganan perjanjian hibah, dan tata cara penyaluran hibah melalui transfer dana dari RKUN ke RKUD, pembayaran langsung, rekening khusus, pembukaan Letter of Credit, dan pembiayaan pendahuluan.
Pengelolaan dan Pelaporan
KPA BUN Penyaluran Hibah bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan hibah, termasuk penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan sesuai sistem akuntansi hibah.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengaturan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hibah, termasuk laporan triwulan dan akhir kegiatan oleh pemerintah daerah, serta mekanisme peninjauan kembali atau penghentian penyaluran hibah jika terjadi penyimpangan.
Pengelolaan Hibah Pascabencana
Khusus untuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, diatur usulan, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan bersama antara Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, termasuk ketentuan perpanjangan waktu pelaksanaan dan pengelolaan sisa dana hibah.
Ketentuan Peralihan
Usulan dan perjanjian hibah yang sedang berjalan tetap berlaku dan diproses sesuai peraturan ini, termasuk usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan pascabencana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.