83/KMK.03/2002 - Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan | JDIH Kementerian Keuangan
10 Feb 2014
Dicabut dengan 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
08 Mar 2002
Mencabut 19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
83/KMK.03/2002
Judul
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan