Dicabut dengan 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
08 Mar 2002
Mencabut 19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.