Dicabut dengan 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan84/KMK.04/2000 tentang Pelimpaha Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.