Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, 27, dan 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pemberian hibah adalah pengeluaran pemerintah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang tidak diterima kembali dan telah ditetapkan peruntukannya.
- Penerima hibah meliputi pemerintah asing dan lembaga asing yang teregistrasi di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- Pengelolaan hibah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
-
Pelaksanaan Pemberian Hibah
- Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan.
- Sumber dana hibah berasal dari APBN yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Hibah, yang berasal dari alokasi dana rupiah murni dan hasil kelolaan Dana KPI.
- Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa.
-
Penganggaran dan Penatausahaan
- Alokasi anggaran hibah diajukan oleh Direktur Utama LDKPI kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya dialokasikan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Penatausahaan hibah meliputi administrasi dan akuntansi yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
- KPA BA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab atas penatausahaan hibah dan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
-
Pencairan Hibah
- Pencairan hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan berdasarkan Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah (SUP-PH) yang dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat keterangan rekening dari penerima hibah.
- Pencairan hibah untuk membiayai kegiatan dilakukan oleh penerima hibah atau organisasi internasional berdasarkan laporan kemajuan fisik dan keuangan serta formulir penarikan dana (withdrawal application).
- Pencairan hibah yang bersumber dari hasil kelolaan Dana KPI dapat diberikan kepada penerima hibah, organisasi internasional, atau pemerintah.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Penanggung Jawab Kegiatan di Kementerian Negara/Lembaga dan LDKPI melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan hibah sesuai perjanjian.
- Laporan pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Utama LDKPI.
- Pelaporan keuangan belanja hibah dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pelaksanaan pencairan hibah untuk perjanjian yang telah ditandatangani sebelum peraturan ini berlaku tetap mengikuti peraturan sebelumnya.
- Jika belum ada pejabat definitif Direktur Utama LDKPI, pelaksana tugas akan menjabat sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Terdapat format-formal surat usulan pencairan hibah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat keterangan rekening dari penerima hibah, dan formulir penarikan dana yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.