Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, 27, dan 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Pemberian Hibah
Penganggaran dan Penatausahaan
Pencairan Hibah
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran