Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan85/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak, dan Tatacara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubung An ............ melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.