Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2022 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pokok Pengaturan
- Perubahan pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan terkait sebagai dasar hukum.
- Perubahan khusus pada angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 yang mengatur tentang kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum.
- Pengelolaan data tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum tetap harus ditatausahakan dalam sistem aplikasi Kementerian Keuangan.
- Entitas Pelaporan wajib memperbarui informasi tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan melaporkannya dalam Laporan Keuangan dengan perlakuan akuntansi sebagai berikut:
- Jika telah ada teguran dari Pengadilan Negeri dan tidak ada upaya hukum lain, nilai tuntutan disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga dalam Neraca.
- Jika masih ada upaya hukum lain, tuntutan tidak disajikan dalam Neraca maupun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Upaya hukum lain berarti masih ada kemungkinan tindakan hukum yang dapat dilakukan dan belum tersedia anggaran terkait.
- Ketentuan tambahan terkait kewajiban:
- Penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo harus diungkapkan perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat neto pada CaLK.
- Jumlah tunggakan pinjaman pemerintah harus disajikan dalam Daftar Umur Pembayaran kepada Kreditur pada CaLK.
- Restrukturisasi utang dicatat secara prospektif tanpa mengubah nilai tercatat kecuali nilai tercatat melebihi jumlah pembayaran kas masa depan berdasarkan persyaratan baru, dan informasi restrukturisasi harus diungkapkan pada CaLK.
- Penghapusan utang adalah penghapusan sukarela tagihan oleh kreditur dan harus diungkapkan dalam CaLK, termasuk perbedaan antara nilai tercatat utang yang diselesaikan dengan nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2022.