Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2022 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.