Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemunguntan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.