Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Inpor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
88/PMK.04/2007 - Pembongkaran dan Penimbunan Barang Inpor | JDIH Kementerian Keuangan