11 Sep 2020
Dicabut dengan 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor