Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan89/KMK.01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tentang Pengaturan Pembebanan Pungutan Impor atas Impor Bentukan dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan untuk Barang yang Berkaitan dengan Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.