Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, Dan Bahan Peledak Industri Komersial Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impir, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tert...