Dokumen ini dicabut oleh
149/PMK.04/2015tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini diubah oleh
177/PMK.011/2011tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
Dokumen ini diubah oleh
137/PMK.04/2007tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakil Negara Asing dan Pejabatnya
Dokumen ini mencabut
452/KMK.01/1995tentang Tatalaksana Penjualan Kendaraan Bermotor Kedutaan-Kedutaan Asing/Lembaga-Lembaga Internasional
Dokumen ini mencabut
146/KMK.05/1997tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya