Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
90/PMK.02/2017
Judul
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ Kmk.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik.
Nomor
90
Tahun
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
05 Jul 2017
Tanggal Pengundangan
05 Jul 2017
Tanggal Berlaku
05 Jul 2017 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (919)
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

