Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
906/KMK.01/1993 tentang Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
25 Nov 1993
Mengubah 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.