92/PMK.05/2016 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 5 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian
09 Jun 2016
Mencabut 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan92/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.