Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan kembali belanja subsidi sebagai insentif pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang perlu dikelola secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Anggaran
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Pertanggungjawaban
Perubahan Teknis
Ketentuan Penutup