Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan kembali belanja subsidi sebagai insentif pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang perlu dikelola secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pajak DTP adalah pajak yang dibayar oleh pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi dengan pagu anggaran dari APBN.
- Ruang lingkup meliputi belanja subsidi dan pendapatan Pajak DTP untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
-
Pengelolaan Anggaran
- Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP bersumber dari APBN dan dapat mengalami pergeseran sesuai ketentuan perundang-undangan terkait perubahan postur APBN dan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.
- Pergeseran anggaran harus disertai dokumen pendukung seperti TOR, RAB, hasil reviu aparat pengawas, dan data relevan lainnya.
- Revisi anggaran dan penerbitan DIPA BUN mengikuti tata cara perencanaan dan penetapan alokasi anggaran yang berlaku.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Belanja Subsidi Pajak DTP bertanggung jawab menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP.
- Laporan realisasi Pajak DTP disusun berdasarkan data dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan disertai berita acara.
- KPA BUN memproses pengesahan pendapatan dan belanja subsidi Pajak DTP.
-
Ketentuan Pertanggungjawaban
- Peraturan ini digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban pendapatan dan belanja subsidi Pajak DTP sesuai dengan peraturan menteri keuangan terkait pemberian fasilitas dan insentif pajak dalam penanganan pandemi COVID-19 serta dukungan pertumbuhan ekonomi nasional terdampak pandemi.
-
Perubahan Teknis
- Penambahan definisi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Penyesuaian pasal-pasal terkait ruang lingkup, pengelolaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai kebutuhan penyesuaian kebijakan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait.