98/PMK.01/2015 - Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
27 Des 2016
Diubah dengan 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
13 Mei 2015
Mencabut 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.
13 Mei 2015
Mencabut 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.