KEP-146/BC/2026 - Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN | JDIH Kementerian Keuangan
30 Jun 2026
Mengubah KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN
30 Jun 2026
Mengubah KEP-37/BC/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN
30 Jun 2026
Mengubah KEP-46/BC/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN