Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/BC/2026 merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN. Perubahan ini menindaklanjuti dua perubahan sebelumnya melalui KEP-37/BC/2025 dan KEP-46/BC/2026 serta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan penuh telah diberlakukan dengan delapan Administrasi kepabeanan sejak 20 Februari 2026. Berdasarkan surat elektronik ASEAN Secretariat tanggal 17 Juni 2026 dan nota dinas ND-837/BC.05/2026 tanggal 19 Juni 2026, Administrasi Kepabeanan Vietnam akan mengimplementasikan secara penuh pada tanggal 30 Juni 2026 sehingga perlu penyesuaian ketentuan teknis pemberian fasilitas perdagangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya