Dokumen ini mengubah
KEP-173/BC/2024tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

