Judul
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 Tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
30 Sep 2025
Tanggal Pengundangan
30 Sep 2025
Tanggal Berlaku
30 Sep 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai