Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-188/BC/2025 merupakan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Perubahan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan E-Seal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta serta rekomendasi aparat pengawas fungsional terkait pelaksanaan di lapangan. Keputusan ini mengatur penyesuaian ketentuan pemasangan/pelepasan, mekanisme monitoring dan evaluasi, kondisi penggunaan segel selain E-Seal, serta mengubah lampiran tahapan mandatory penerapan E-Seal sesuai konteks operasional Kantor Pabean.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya