KEP-200/BC/2025 - Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Penetapan Bandar Udara Internasional Dan Bandar Udara Khusus | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-200/BC/2025 tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Penetapan Bandar Udara Internasional Dan Bandar Udara Khusus melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.