Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 menetapkan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehubungan dengan penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus. Keputusan ini diterbitkan tidak sebagai perubahan maupun pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan sebagai penataan lokasi dan wilayah kerja berdasarkan ketentuan Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 dan mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025 serta rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-1104/SJ/2025 tanggal 24 September 2025 untuk memberikan izin prinsip penataan wilayah kerja agar peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai di kawasan bandar udara dapat terlaksana.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya