Judul/Tentang
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 30 April 2019
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut