Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2025 menetapkan Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluh dan ditetapkan pada 2 Mei 2025 untuk mulai berlaku 6 Mei 2025. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memberikan kepastian hukum atas implementasi CEISA 4.0 setelah pelaksanaan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai. Pertimbangan penerbitan mengacu pada hasil evaluasi piloting yang dilakukan bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, KEP-218/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya