Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasKEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.