Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Keputusan ini diterbitkan sehubungan dengan konsideran Menimbang yang merujuk pada Keputusan Bersama terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang menetapkan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri pada 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025, sehingga jatuh tempo pajak bertepatan dengan hari libur dan dapat menyebabkan keterlambatan. Kebijakan dimaksud dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaksanaan kewajiban tahun pajak 2024.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya