Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
0 Bytes
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-35/PU/2012 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.