Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KepDJPPR KEP-35/PU/2012
Judul
Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Nomor
35
Tahun
2012
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
KEPUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
13 Jul 2012
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
13 Jul 2012 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

