Kode
KepDJPPR KEP-35/PU/2012
Judul
Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Tanggal Penetapan
13 Jul 2012
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
13 Jul 2012 - s.d. Dicabut