Kode
KepDJPPR KEP-42/PU/2012
Judul
Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Tanggal Penetapan
03 Des 2012
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
03 Des 2012 - s.d. Dicabut