KepDJPPR KEP-42/PU/2012 - Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012 | JDIH Kementerian Keuangan