Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-42/PU/2012 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.