Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-78/PR/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.