Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
20 Mar 2020
Diubah dengan KEPPRES 9 TAHUN 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)