Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/PK/2026 adalah Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD, sebelumnya telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.7/2024. Penerbitan Keputusan ini didasari Menimbang pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 serta kebutuhan untuk menindaklanjuti pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan diformulasikan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 sehingga memuat penandaan subkegiatan yang disesuaikan untuk keperluan evaluasi pemenuhan belanja wajib. Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan pada 27 Februari 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya